Batasan Hukum Perburuhan Menurut Para Ahli adalah

Batasan Hukum Perburuhan Menurut Para Ahli adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini semoga bisa memberikan manfaat dan informasi pengetahuan bagi para pembaca sekalian. Definisi Hukum Perburuhan menurut beberapa ahli ini adalah ringkasan dari beberapa pendapat sebagai berikut :


Menurut Molenaar ; Hukum Perburuhan adalah suatu bagian dari hukum berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan buruh, buruh dengan majikan dan buruh dengan pengusaha.

Menurut MG. Levencach ; Hukum Perburuhan adalah hukun yang berkenaan dengan hubungan kerja, yaitu pekerjaan dilakukan di bawah suatu pimpinan dan dengan keadaan kehidupan yang langsung bersangkutan paut dengan hubugnan kerja itu. 

Menurut S. Mook ; Hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan, dibawah pimpinan orang lain dengan segala keadaan penghidupan yang langsung berhubungan dengan pekerjaan itu. 

Menurut Neh Van Esveld ; Hukum Perburuhan adalah hukum yang mengatur, baik di dalam hubungan kerja yaitu hubungan kerja dilakukan di bawah pimpinan orang lain, maupun di luar hubungan kerja yang pekerjaannya dilakukan atas tanggung jawab sendiri. 

Menurut Imam Soepomo ; Hukum Perburuhan adalah Himpunan peraturan baik tertulis mapuun tidak tertulis yang berkenaan dengan suatu kejadian yaitu seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. 

Menurut Mr. Soetiksno ; Hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah perintah / pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut.